Penyerahan SK PPPK Tenaga Guru Formasi Tahun 2023

PURWAKARTA -- Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat, Budi Hermawan menghadiri Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kepada 342 Tenaga Guru Formasi Tahun 2023 di lingkup Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat di SMKN 2 Purwakarta, Senin (24/06/2024) kemarin.

Dalam sambutannya, Kacadin menyampaikan bahwa ASN PPPK harus ciptakan Inovasi di satuan Pendidikan masing-masing.

"Kami berharap agar bapak dan ibu semuanya dapat menciptakan terobosan dan inovasi dalam menjalankan tugas sehari-hari selaku ASN melalui kerja kreatif dan inovatif," ujarnya.

Selanjutnya, Kacadin menyoroti pentingnya mempedomani UU No. 20/2023 tentang ASN yang mengatur hak dan kewajiban ASN.

"Hak PPPK mencakup penghasilan, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, pengembangan diri, penghargaan, dan bantuan hukum. Sementara kewajiban mereka adalah setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah, menjaga netralitas, serta menaati Nilai Dasar atau Kode Etik atau Kode Perilaku ASN," jelasnya.

Kacadin mengatakan pengangkatan ini bukan hanya sebagai kehormatan individu, tetapi juga sebagai amanah untuk melayani masyarakat lebih baik lagi yang membawa perubahan positif bagi lingkungan kerja.

"Jadikan setiap langkah dan tindakan sebagai wujud pengabdian kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara," pungkasnya.

Dalam Kegiatan tersebut, turut membersamai tim Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat.

Editor : Riska Y. Imilda