Sejarah Instansi

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat merupakan unsur Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diberi tanggung jawab secara teknis dan administratif dalam bidang pendidikan. Dinas Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat menjadi bagian yang tak terlepas dari Dinas Pendidikan untuk melaksanakan  proses penyelenggaraan kegiatan pendidikan. Hal ini diatur dalam Standar Pelayanan Mutu Bidang Pendidikan perihal minimal pelayanan bidang pendidikan yang diterima oleh masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menjelaskan bahwa mutu pelayanan dasar untuk bidang Pendidikan sekurang-kurangnya memuat standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, standar jumlah dan kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta petunjuk teknis atau cara pemenuhan standar.

Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat merupakan Subbagian Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu. Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terdiri dari 13 cabang dinas yang tersebar di beberapa wilayah. Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memiliki tugas pokok dalam membantu kepala dinas untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayah kerjanya, meliputi pelayanan dan pengawasan pendidikan. Untuk menjalankan tujuan dari Cabang Dinas Pendidikan maka Cabang Dinas Pendidikan memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Penyelengaraan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  2. Penyelengaraan koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  3. Penyelengaraan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; dan
  4. Penyelengaraan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.