PPDB Tahun 2024 Usai, Pendaftaran Tidak Sesuai Aturan di Diskualifikasi
PURWAKARTA -- Tahapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 tingkat SMA, SMK di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat telah usai. Berbagai usaha pelayanan pendaftaran hingga pengaduan telah dilakukan secara maksimal, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Riesye Silvana saat menjadi pembina apel pagi, Senin (01/07/2024).
Sementara menunggu hasil pengumuman PPDB Tahun 2024 Tahap 2 yang akan digelar 5 Juli 2024, sekolah akan melewati berbagai tahapan terlebih dahulu mulai dari rapat Dewan Guru Penetapan hasil Seleksi, koordinasi dengan Cabang dinas, Tes Minat Bakat khusus bihang keahlian, dan Uji Kompetensi Prestasi Kejuaraan.
“Selama masa menunggu hasil pengumuman, Cabang Dinas sudah memberikan peringatan kepada satuan pendidikan yang Calon Peserta Didik terdapat kecurangan dalam pendaftaran maka akan didiskualifikasi dari PPDB Tahun 2024 ini,” imbau Kasubag Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat.
Pelaksanaan PPDB harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.