Kenaikan Pangkat Guru PNS

Persyaratan

  1. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  2. Fotocopy SK CPNS
  3. Fotocopy SK PNS
  4. Fotocopy SK Mutasi (Bila Pindah*)
  5. Fotocopy Piagam Sumpah PNS (Bagi kenaikan pangkat pertama*)
  6. Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg)
  7. Fotocopy Konversi NIP baru
  8. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir (Legalisir lembaga pendidikan yang bersangkutan)
  9. Surat Keterangan Bebas Kasus dari Inspektorat
  10. Fotocopy SKP 2 Tahun terakhir
  11. Nilai Publikasi Ilmiah (Asli) untuk Gol III/b keatas
  12. Fotocopy Kartu NUPTK
  13. PAK terakhir
  14. DUPAK
  15. SK Pembagian Tugas dari Kepala Sekolah (lampirkan jadwal mengajar)
  16. PKG
    • Instrumen PKG dan lampirannya
    • Fotocopy SK Tim Penilai (dilegalisir)
    • Fakta Integritas
  17. Piagam/Sertifikat (Asli) lampirkan SPT, jadwal kegiatan, dan resume
  18. Analisis (dijilid)

Mekanisme/Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV.
  2. Berkas masuk diproses di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV.
  3. Berkas diteruskan ke Kantor BKPSDM Sarolangun