Kenaikan Pangkat Guru PNS
Persyaratan
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK Mutasi (Bila Pindah*)
- Fotocopy Piagam Sumpah PNS (Bagi kenaikan pangkat pertama*)
- Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg)
- Fotocopy Konversi NIP baru
- Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir (Legalisir lembaga pendidikan yang bersangkutan)
- Surat Keterangan Bebas Kasus dari Inspektorat
- Fotocopy SKP 2 Tahun terakhir
- Nilai Publikasi Ilmiah (Asli) untuk Gol III/b keatas
- Fotocopy Kartu NUPTK
- PAK terakhir
- DUPAK
- SK Pembagian Tugas dari Kepala Sekolah (lampirkan jadwal mengajar)
- PKG
- Instrumen PKG dan lampirannya
- Fotocopy SK Tim Penilai (dilegalisir)
- Fakta Integritas
- Piagam/Sertifikat (Asli) lampirkan SPT, jadwal kegiatan, dan resume
- Analisis (dijilid)
Mekanisme/Prosedur
- Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV.
- Berkas masuk diproses di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV.
- Berkas diteruskan ke Kantor BKPSDM Sarolangun