Legalisir Ijazah

Cara Legalisir Ijazah

  1. Mengisi blanko pendaftaran
  2. Dokumen asli (ijazah/STTB/Surat keterangan Pengganti Ijazah)
  3. Fotocopy dokumen yang akan dilegalisasi maksimal 10 lembar
  4. Fotokopi kartu identitas pemohon (KTP/SIM) sebanyak 1 lembar
  5. Surat Tanggungjawab Mutlak yang dibubuhi materai seharga Rp. 10.000,-
  6. Untuk sekolah yang sudah tidak beroperasional lagi atau berada di luar provinsi dapat dilakukan pengesahan langsung oleh Dinas Pendidika

Persyaratan

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud dengan Pengesahan adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau keabsahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar/surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada fotokopi ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.
Persyaratan Pelayanan :
  1. STTB/Ijazah, SKHU dan Surat Keterangan (asli);
  2. Suket kebenaran data dari sekolah bagi sekolah yang berganti nama (bubar atau digabung), yang menyimpan buku induk sekolah lama;
  3. Fotocopi tanpa legalisir untuk paket A/B/C.

Alur Pelayanan

  1. Pemohon mengajukan berkas sesuai persyaratan maks. 6 lembar (1 arsip)
  2. Petugas menerima berkas, meneliti keabsahan dan memberi cap pengesahan untuk diparaf dan di TTD pejabat berwenang
  3. Berkas dikembalikan bila tidak lengkap untuk dilengkapi
  4. Petugas memberi stempel dinas, tanggal dan nomor berkas, menulisi buku register, dan mengambil satu untuk arsip
  5. Pemohon menerima berkas dan menandatangani penerima di buku register