Pengajuan Cuti Bersalin PNS
Persyaratan
- Pengantar dari Kepala Sekolah
- Permohonan dari yang bersangkutan
- Fotocopy Sah SK CPNS
- Fotocopy Sah SK PNS
- Fotocopy Sah SK Terakhir
- Fotocopy SK Mutasi (Bila Pindah*)
- Surat Keterangan Bidan
Mekanisme/Prosedur
- Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV.
- Berkas masuk diproses di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV.
- Surat Pengantar Cuti Bersalin bisa diambil di bidang PMPTK