Pengajuan Cuti Bersalin PNS

Persyaratan

  • Pengantar dari Kepala Sekolah
  • Permohonan dari yang bersangkutan
  • Fotocopy Sah SK CPNS
  • Fotocopy Sah SK PNS
  • Fotocopy Sah SK Terakhir
  • Fotocopy SK Mutasi (Bila Pindah*)
  • Surat Keterangan Bidan

Mekanisme/Prosedur

  • Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV.
  • Berkas masuk diproses di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV.
  • Surat Pengantar Cuti Bersalin bisa diambil di bidang PMPTK