Pengajuan Mutasi Guru PNS

Persyaratan

  1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan.
  2. Rekomendasi Melepas dari Sekolah Asal
  3. Rekomendasi Menerima dari Sekolah Tujuan
  4. Fotocopy SK CPNS
  5. Fotocopy SK PNS
  6. Fotocopy SK Terakhir
  7. SKP 2 Tahun Terakhir
  8. Fotocopy Ijazah Terakhir.

Mekanisme/Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV.
  2. Berkas masuk diproses di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV.
  3. Berkas diteruskan ke BKPSDM Sarolangun