Pengajuan Pensiun Guru PNS
Persyaratan
- Pengantar dari Instansi
- Surat Permohonan dari yang bersangkutan.
- Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun.
- Daftar Susunan Keluarga yang Disahkan oleh Kecamatan.
- Fotocopy Sah SK CPNS.
- Fotocopy Sah SK PNS.
- Fotocopy Sah SK Terakhir.
- Fotocopy Sah SK Gaji Berkala.
- Fotocopy Sah Kartu Pegawai (Karpeg)
- Fotocopy Sah Surat Nikah (Legalisir KUA setempat)
- Fotocopy Sah Akte Lahir Anak yang masih tanggungan (Legalisir Capil)
- SKP 2 Tahun Terakhir.
- Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat.
- Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara.
- Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 6 Lembar.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bahan Rangkap 2 dan di legalisir oleh instansi.
Mekanisme
- Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV.
- Berkas masuk diproses di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV.
- Surat Pengantar Pensiun bisa diambil di Bidang PMPTK.