Pengajuan Pensiun Guru PNS

Persyaratan

  1. Pengantar dari Instansi
  2. Surat Permohonan dari yang bersangkutan.
  3. Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun.
  4. Daftar Susunan Keluarga yang Disahkan oleh Kecamatan.
  5. Fotocopy Sah SK CPNS.
  6. Fotocopy Sah SK PNS.
  7. Fotocopy Sah SK Terakhir.
  8. Fotocopy Sah SK Gaji Berkala.
  9. Fotocopy Sah Kartu Pegawai (Karpeg)
  10. Fotocopy Sah Surat Nikah (Legalisir KUA setempat)
  11. Fotocopy Sah Akte Lahir Anak yang masih tanggungan (Legalisir Capil)
  12. SKP 2 Tahun Terakhir.
  13. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat.
  14. Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara.
  15. Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 6 Lembar.
  16. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  17. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  18. Bahan Rangkap 2 dan di legalisir oleh instansi.

Mekanisme

  1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV.
  2. Berkas masuk diproses di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV.
  3. Surat Pengantar Pensiun bisa diambil di Bidang PMPTK.